Kebijakan Privasi & Perlindungan Data

Komitmen transparansi dan perlindungan data pribadi Semeton Agung Lanang Tanjung.

ᬓᬾᬩᬶᬚᬓᬦ᭄ᬧ᭄ᬭᬶᬯᬲᬶᬲᬾᬫᬾᬢ᭄ᬢ᭄ᬭᭀᬦ᭄᭞᭞

Puri Tanjung Sari Pemecutan senantiasa memegang teguh asas kehormatan, ketulusan, dan rasa Menyama Braya dalam mengelola setiap informasi keluarga. Kebijakan ini menetapkan landasan pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi seluruh semeton sesuai prinsip adat budaya Bali serta ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

1 Ruang Lingkup & Komitmen Pengelola

Portal web resmi tanjungsaripemecutan.com dikelola oleh Sekretariat Puri Tanjung Sari Pemecutan bersama Pengurus Paguyuban Semeton Agung Lanang Tanjung. Kebijakan Privasi ini berlaku untuk semua data yang dikumpulkan melalui formulir registrasi semeton, formulir komentar, layanan interaksi digital, maupun verifikasi garis silsilah.

Prinsip Utama: Seluruh data keluarga dan identitas pribadi yang dipercayakan kepada kami tidak akan pernah diperjualbelikan, disewakan, atau dialihkan kepada pihak ketiga mana pun untuk kepentingan komersial atau periklanan.

2 Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

Dalam menjalankan fungsi pencatatan adat dan verifikasi trah keluarga, kami mengumpulkan informasi yang Anda berikan secara sukarela melalui formulir resmi:

  • Identitas Diri: Nama lengkap (sesuai KTP), nama panggilan / gelar adat (bila ada), jenis kelamin, dan tanggal lahir.
  • Data Silsilah & Genealogi: Nama ayah kandung dan nama kakek kandung (ayah dari ayah), yang menjadi kunci relasi untuk menautkan garis keturunan pada bagan silsilah trah agung.
  • Kontak & Domisili: Nomor WhatsApp / handphone aktif, alamat email, alamat domisili tempat tinggal saat ini, kota/kabupaten, dan provinsi.
  • Status Keluarga: Nama pasangan sah dan jumlah anak kandung.
  • Data Interaksi Publik: Nama dan email yang dimasukkan saat mengirimkan tanggapan atau komentar pada artikel warta dan tattwa.

3 Tujuan Penggunaan Data Pribadi

Data yang terkumpul dipergunakan secara khusus dan terbatas untuk kepentingan keluarga besar Puri Tanjung Sari Pemecutan:

  • Pemutakhiran Silsilah (Babad): Menjaga akurasi lelintihan leluhur agar generasi penerus (*warih*) tidak kehilangan jejak asal-usul persaudaraan (*kepaten obor*).
  • Komunikasi Yadnya & Paruman: Mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai jadwal dudonan karya, upacara pitra yadnya, piodalan pemerajan agung, dan musyawarah adat.
  • Verifikasi Akses Semeton: Memberikan otorisasi akses internal bagi semeton yang terdaftar untuk membuka dokumen digital, foto arsip adat, serta pohon silsilah keluarga.
  • Pelayanan Sosial & Pasemetonan: Memfasilitasi koordinasi suka-duka antarsemeton baik yang berada di Bali maupun di tanah perantauan.

4 Keamanan & Penyimpanan Data

Kami menerapkan standar perlindungan teknis dan organisasi yang ketat demi menjaga kerahasiaan data semeton:

  • Enkripsi Jaringan (SSL/HTTPS): Seluruh transmisi data antara peramban (*browser*) Anda dan server terenkripsi menggunakan protokol HTTPS terkini dengan sertifikasi keamanan terverifikasi.
  • Proteksi Tingkat Server (Nginx Hardening): Berkas database internal silsilah dan data semeton disimpan pada direktori terisolasi yang diblokir sepenuhnya dari akses publik internet langsung.
  • Akses Terbatas: Hanya Administrator dan Prajuru Sekretariat resmi yang ditunjuk yang memiliki wewenang memverifikasi dan menyetujui (*approval*) status keanggotaan semeton.
  • Pencegahan Akses Tak Berizin: Sistem kami dilengkapi pembatasan laju (*rate limiting*), proteksi anti-spam, dan penonaktifan antarmuka publik yang berpotensi mengekspos data pengguna.

5 Hak Semeton atas Data Pribadi

Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap semeton yang telah mendaftarkan datanya memiliki hak-hak berikut:

  • Hak Akses: Mengetahui status pendaftaran dan data diri yang tersimpan di sistem sekretariat.
  • Hak Pembaruan & Koreksi: Meminta perbaikan apabila terdapat kekeliruan penulisan nama, ejaan gelar, nomor kontak, domisili, atau relasi garis silsilah.
  • Hak Penarikan / Penghapusan: Meminta penonaktifan akun atau penghapusan data diri tertentu dari database sistem, sepanjang tidak bertentangan dengan kebutuhan pencatatan genealogi adat yang sah.

6 Hubungi Sekretariat Puri

Apabila Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi garis silsilah, atau ingin memperbarui data diri keluarga yang telah terdaftar, silakan menghubungi Sekretariat resmi kami:

Sekretariat Puri Tanjung Sari Pemecutan

Keluarga Besar Semeton Agung Lanang Tanjung

Kota Denpasar, Bali, Indonesia

💬 Konfirmasi & Bantuan Data: Silakan hubungi narahubung sekretariat melalui tautan WhatsApp resmi di halaman Registrasi Semeton.

🪷
?
Scroll to Top